(Editor : Redaksi LineNews.co.id)
Linenews.co.id (Kabupaten Bandung) – Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) telah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan atau wedding di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) baik di rumah maupun di dalam gedung. Kendati demikian, pemangku hajat yang ingin melaksanakan resepsi wedding harus memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha menjelaskan, untuk pelaksanaan resepsi di rumah Pemkab Bandung hanya memberikan izin pemangku hajat megundang 200 orang tamu undangan saja. Itu pun harus mendapat pengawasan dari EO maupun WO serta harus sepengtahuan dari Kepala Desa(Kades).
“Kalau untuk gedung disesuaikan dengan kapasitas tampung tamu. Yang penting maksimal 50 persen dari kapasitas,” kata Yosep seusai menggelar simulasi resepsi pernikahan di dalam gedung yang berlokasi di Kopo Square, Kamis 23/07/2020.
Untuk pernikahan di dalam gedung dengan tamu undangan berkisar 200 hingga 300 orang, maka harus mendapat persetujuan camat. Sementara diatas 300 orang tamu undanga harus mendapat persetujuan Kadisparbud Kabupaten Bandung.
“Kepala desa, camat atau saya sendiri bisa memberikan persetujuan jika sudah ada usulan dari pemangku hajat, EO atau WO. Persetujuan akan diberikan setelah ada pemeriksaan kesiapan penerapan protokol kesehatan,” Ujarnya.

Menurut Yosep, ada yang berbeda dalam pelaksanaan resepsi di AKB ini. Banyak modifikasi baru yang harus dilakukan guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Salah satunya, undangan tamu yang diberlakukan secara shifting. Sehingga tamu undangan tidak berdatangan secara bersamaan dan menimbulkan kerumunan atau berdesak-desakan.
“Diatur jam untuk kedatangan tamu undangannya. Teknisnya disertakan di kartu undangannya,” katanya
Selain itu, sesi foto dan pengambilan makanan prasmanan juga diberlakukan berjarak. Tamu undangan juga tidak diperkenankan bersalaman dengan mempelai dan keluarga mempelai.
“Sebelum masuk ke tempat resepsi, tamu undangan wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan akan dicek suhu tubuhnya,” tambah dia.
Jika ditemukan tamu undangan yang suhu tubuhnya melebihi dati 37,3 derajat maka panitia pernikahan akan mengistirahatkan dulu selama lima menit. Namun jika setelah diistirahatkan masih belum turun juga suhu tubuhnya, maka akan diminta untuk ke ruangan khusus yang telah disiapkan untuk mendapat perawatan.
“Ruangan ini harus ada. Nanti EO atau WO harus menggandeng fasilitas kesehatan setempat untuk ini,” terangnya
Dalam pelaksanaan resepsi, kata dia, masih diperbolehkan adanya panggung hiburan. Kendati demikian, para tamu undangan tidak diperbolehkan berjoget berkerumun atau menyumbang lagu.
“Untuk mic yang digunakan juga tidak boleh bergantian. Satu orang satu. Baik penyanyi, MC, atau yang lainnya,”pungkasnya.(RA)
Related posts
Subscribe
* You will receive the latest news and updates on your favorite celebrities!
Berita Terkini
Hadirnya Wisata Baru di Bandung Timur Kata Bupati Terpilih Bisa Menambah PAD di Sektor Pariwisata
jurnaljabar.com (Cicalengka-Kab. Bandung) Bupati Bandung terpilih H.M Dadang Supriatna menyatakan dukungannya atas pembukaan destinasi wisata baru Cicalengka Dreamland di Desa…
Percobaan Bunuh Diri di Pameungpeuk Berhasil Diamankan Polsek Pameungpeuk
jurnaljabar.com (Pameungpeuk-Kab. Bandung) – Andri Faizzudin (35th) warga kampung Sindangreret, Desa Sukasari, Kec. Pameungpeuk mencoba untuk melakukan percobaan bunuh diri…