(Editor : Ryan Agustian)
Linenews.co.id (Kabupaten Bandung) – Polsek Margahayu Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang janda yang terjadi pada 31 Mei 2020 lalu di sebuah kontrakan dikawasan Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Hubungan perselingkuhan tersangka M (34) (dengan korban AC sudah berjalan hampir 1 tahun. Dimana keduanya bertemu ditempat mereka bekerja. Selama menjalani hubungan tersebut, tersangka mulai merasakan sakit hati akibat ucapan korban yang menyinggung perasaan tersangka M.
“Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban diakibatkan sakit hati dengan ucapan korban kalau laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja” Kata Kompol Agus Wahidin, Kapolsek Margahayu saat menggelar Konferensi Pers kepada Reporter Linenews.co.id di Mapolsek Margahayu. Selasa,(09/06/20).
Adapun modus operandi tersangka adalah dengan cara menindih korban sambil mencekik dan menutup wajah korban menggunakan bantal hingga akhirnya korban tidak bernyawa dan tersangka melarikan diri serta membawa barang-barang milik korban.

Mendapat laporan dari warga setempat. Satreskrim Polresta Bandung bersama Reskrim Polda Jabar yang membackup penyelidikan ini langsung mendatangi TKP. Dimana ditemukan kondisi korban sudah membusuk dikarenakan terkurung di kontrakan selama tiga hari yang terkunci dari luar oleh tersangka.
Setelah mendapat ciri-ciri palaku, tidak butuh waktu lama. Pada 3 Juni 2020 pihak Kepolisian berhasil menangkap M di wilayah Cilame, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
“Setelah kejadian ini, korban merasa menyesal, karena sudah menghabisi korban dengan cara sadis, terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengejaran” Ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Margahayu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit roda dua, KTP, Handphone, 1 Kalung Emas, 1 Cincin Emas, Uang Rp.200.000 serta pakaian milik korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka M dijerat Pasal 338 atau 365 Ayat 3 KUHP yang menyebabkan kematian orang dengan ancaman 15 tahun penjara.(RA)
Related posts
Subscribe
* You will receive the latest news and updates on your favorite celebrities!
Berita Terkini
Raperda Perizinan Air Limbah Jadi Agenda Pembahasan
jurnaljabar (Kota Bandung) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…
Visi Misi Paslon Pilbup Bandung Digugat Ke MK Jadi Perkara Yang Janggal
jurnaljabar.com (Cimaung-Kab. Bandung) Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana menilai, persidangan sengketa Pilbup Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi…