jurnaljabar.com (Soreang-Kab. Bandung) Satreskrim Polresta Bandung membekuk pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial di kawasan Cangkring, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada pekan lalu.
Petugas menangkap dua orang pelaku berinisial RI dan TJ. Keduanya nekad melakukan aksi pemukulan karena tidak terima saat korban menyalip rombongannya. Saat kejadian, kedua pelaku dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.
Pemukulan yang dilakukan para pelaku terekam CCTV dan sempat viral di medsos. Dalam rekaman korban yang masih di bawh umur itu dipukul dengan menggunakan helm.
“Modusnya, pelaku tidak terima saat korban menyalip kendaraan rombongan pelaku,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (22/02/21).
Kombes Pol Hendra juga menandaskan para pelaku bukanlah geng motor. Meski dalam rekaman CCTV terlihat banyak orang, tukas Kapolresta, namun pihaknya hanya menangkap dua orang.
“Karena dua orang pelaku ini yang melakukan pemukulan. Sedangkan temannya yang lain hanya ikut melerai,” ujar Kombes Pol Hendra.
Atas peebuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandas Kepala Polresta Bandung.
Related posts
Subscribe
* You will receive the latest news and updates on your favorite celebrities!
Berita Terkini
Razia Miras, Polsek Pameungpeuk Bandung Kembali Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak
jurnaljabar.com (Pameungpeuk-Kab. Bandung) Kepolisian Sektor Pameungpeuk Polresta Bandung kembali melakukan razia minuman keras kesejumlah lokasi yang diindikasi tempat penjualan dan…
Satlantas Polresta Bandung Gelar Drive Thru Rapid Test Antigen
jurnaljabar.com (Cileunyi-Kab. Bandung) Upaya mencegah penyebaran Covid – 19. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama instansi terkait melaksanakan Drive…