JURNAL JABAR – Sejumlah warga meminta penjelasan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung, terkait pengajuan penurunan desil (pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga, terkait kondisi sosial dan ekonomi-red).
Pasalnya, kondisi ekonomi mereka mengalami penurunan sehingga memerlukan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
“Saya datang ke Dinsos untuk berkonsultasi terkait proses penurunan desil. Sebab, untuk mendapatkan bansos pemerintah, desilnya harus diturunkan dulu sesuai dengan kondisi ekonomi saya saat ini,” kata Mulyani (56) warga Kecamatan Kutawaringin saat ditemui di kantor Dinsos Kabupaten Bandung, Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca juga: Farhan: Siaga Bencana Harus Menjadi Budaya Warga Kota Bandung
Ajukan Penurunan Desil
Ia mengatakan, dirinya datang dan berkonsultasi ke Dinsos, karena menurut informasi awal, bahwa yang berwenang menurunkan desil, yakni Dinsos. “Makanya, saya datang ke sini, untuk menanyakan langsung, benar tidak informasi itu?” ujarnya.
Sebelum meminta penjelasan dari Dinsos, lanjut Mulyani, dirinya sebelumnya sudah mendapatkan informasi awal bahwa, untuk mendapatkan bansos, terlebih dahulu harus merubah data pekerjaan yang tertera di dalam KK (Kartu Keluarga) dan KTP. Perubahannya, dari pekerjaan di KK dan KTP tercatat wiraswasta harus diubah menjadi buruh harian lepas (BHL).
“Nah sekarang, di KTP dan KK saya, pekerjaannya sudah berubah menjadi BHL. Prosesnya sekarang, tinggal, menurunkan desil. Dari desil 6-10 yang tergolong masyarakat mampu, diturunkan menjadi 1-4 yang tergolong warga kurang mampu,” tutur Mulyani menjelaskan.
Hanya saja, kata dia, setelah berkonsultasi dengan Dinsos, ternyata Dinsos tidak berwenang menurunkan desil. Yang berwenang menurunkan desil itu, yakni BPS (Badan Pusat Statistik).
Itu pun harus melalui proses yang cukup panjang dan relatif lama. Selain dilakukan pendataan lengkap terkait kondisi.ekonomi keluarga saat ini, juga harus dibuktikan dengan hasil survey ke rumah langsung oleh petugas.
“Pendataannya pun harus lengkap dan menyeluruh. Mulai dari pekerjaan, penghasilan.per bulan pengecekan rumah dan aset tanah serta kendaraan. Termasuk pengecekan kalau-kalau punya cicilan kendaraan atau pun kredit perbankan,” ujarnya.
Baca juga: Ali Syakieb: Pemuda Kabupaten Bandung Jangan Hanya Jadi Penonton, Tapi Penentu Masa Depan
Perubahan Desil ke Dinsos
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bandung Hery Herawan, S.Sos. M.K.P. tak memungkiri relatif banyak warga yang menanyakan sekaligus berkonsultasi tentang perubahan desil ke kantor Dinsos.
Itu terjadi, walaupun sudah ada petugas Puskesos di desa yang khusus menangani terkait hal itu, termasuk warga juga bisa mengakses layanan online.
“Memang banyak juga, warga yang menanyakan perubahan desil ke kantor Dinsos ini. Seharusnya bisa menanyakan langsung ke petugas Puskesos di desa.
Nanti, petugas Puskesos lah yang akan menjelaskan tentang pengajuan perubahan desil. Akan tetapi, yang melaksanakan perubahan desil bukan Dinsos, melainkan BPS,” ujarnya meluruskan informasi.
Baca juga: BAZNAS Kab Bandung Buktikan Pengelolaan Aset Bisa Bantu Pendidikan Warga
Perubahan desil Itu pun, kata dia, sebelumnya harus melalui proses pendataan menyeluruh oleh petugas PKH (Program Keluarga Harapan), terutama petugas Puskesos di kantor desa, terkait kondisi ekonomi terkini. Bahkan kebenaran data itu, akan dibuktikan langsung dengan survey langsung ke rumah warga pemohon.
Pendataan oleh Puskesos Desa
Petugas Puskesos desa akan mendata besaran penghasilan per bulan, kondisi rumah lengkap dengan fotonya hingga mengecek aset tanah berikut kepemilikan kendaraan. Termasuk mendata kemungkinan, tersangkut masalah utang- piutang.
“Misalnya, apakah pemohon punya cicilan kendaraan, pinjaman kredit perbankan atau pinjaman lainnya? Selain itu, akan dicek juga, apakah pemohon disinyalir tersangkut pinjol atau judol tidak? Hati-hati juga dengan anggota keluarga kita yang ada di KK. Jangan sampai tersangkut pinjol atau judol karena secara otomatis yang kena dampaknya satu KK,” ujar Hery.
Baca juga: Pesan Penting dan Bijak Tantan Sulthon, Setelah Terpilih sebagai Ketua PWI Jabar Periode 2026-2031
Dalam proses pendataan tersebut, lanjutnya, secara online akan terkoneksi dengan data-data di lembaga dan instansi lainnya. Misalnya, dengan data perbankan, OJK, Samsat termasuk dengan medsos juga. Oleh karena itu, proses pendataan hingga pengecekannya cukup panjang dan relatif lama juga.
“Walau pun jenis pekerjaan pemohon di KK dan KTP sudah berubah menjadi BHL, belum tentu bisa turun desil hingga mendapatkan bansos. Semua itu tergantung hasil pendataan dan pengecekan petugas Puskesos desa yang tersambung ke BPS,” katanya.
Menurut Hery, apabila ada masyarakat yang merasa pemeringkatan desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi terkini, bisa mengajukan perubahan dan pembaharuan data ke bagian Puskesos di kantor desa setempat. Bisa juga, dilakukan melalui layanan online.
Selanjutnya, petugas akan melaporkannya melalui aplikasi dan akan ditindaklanjuti dengan survey ke lapangan, sekaligus mengecek langsung ke rumah warga pemohon.
Baca juga: OJK: Kredit UMKM dan KUR Tumbuh Dorong Ekonomi Jabar
“Jadi, ketimbang mengajukan penurunan desil, lebih baik mengajukan pembaharuan data dulu ke Puskesos di kantor desa. Bukan tidak mungkin, dari hasil pendataan oleh petugas Puskesos, desil pemohon bisa turun, sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya terkini,” ucapnya. (Aje)***












