Waduh! Sekira 1.060 ASN Kabupaten Bandung Terlibat Judi Online, Total Transaksi Hingga  Rp4,4 Miliar,  Satu Pelaku Tembus  Rp500 juta

Pemkab Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. (Aje/Jurnaljabar.com)

JURNAL JABAR -Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  hampir 1.060 ASN Kabupaten Bandung terlibat judi online. Total transaksi mencapai hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024. Bahkan satu pelaku mencapai Rp500 juta.

Kondisi itu lah yang melatarbelakangi,  Pemkab Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara.

Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS  (Kang Dadang Supriatna) dalam Focus Group Discussion (FGD) di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Rabu 30 September 2026.

Deklarasi itu, diikuti 100 peserta dari ASN, pegawai BUMD serta aparatur pemerintahan desa.

Baca juga: Ingin Ubah Desil Sesuai Kondisi Ekonomi Terkini? Datang Segera ke Puskesos Desa

“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar  KDS menegaskan.

Tidak Ada Kompromi

Pemkab Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. (Aje/Jurnaljabar.com)

Kembali ia menegaskan, tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat. Pasalnya,  judi online tidak hanya merugikan pelaku, melainkan juga mencoreng integritas aparatur dan mengganggu pelayanan publik.

“Judi itu hanya khayalan. Tidak ada yang kaya karena judi. Banyak korban, bahkan ada ASN yang sampai menjual rumah. Ini yang harus kita hentikan,” ujarnya.

KDS juga menyoroti  persoalan judi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan akhlak dan karakter. Ia meminta BKPSDM memperkuat pembinaan rohani yang selama ini sudah berjalan, seperti siraman rohani rutin dan pesantren kilat.

Baca juga: Kuota Diprediksi Habis Awal Desember, Pemkab Bandung Waspadai Kelangkaan Pertalite dan Biosolar   

“Kembali kepada mental, akhlak dan karakter. Awalnya coba-coba, lama-lama menjadi kebiasaan. Kalau sudah menjadi karakter, sulit diubah. Kita harus saling mengingatkan,” katanya.

Penegakan Disiplin

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menambahkan,  kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 98/KPG.03.04/INSPEKTUR tanggal 27 Juni 2024.

Selain itu,  Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 500.12.5.4/010-G/2069/Inspektorat tanggal 11 September 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

“Tujuan kegiatan ini,  meningkatkan kesadaran hukum, menegakkan disiplin dan kode etik pegawai, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan bebas dari dampak buruk perjudian,” ujar Erwan.

Baca juga: Potensi Geothermal Melimpah, Kabupaten Bandung Siap Dukung Transisi Energi

Kegiatan bertema “Tingkatkan Integritas Aparatur, Bebaskan Kabupaten Bandung dari Judi Online dan Judi Konvensional” ini diikuti 100 peserta.

Peserta, terdiri dari sekretaris daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD dan ketua APDESI.

Hadir sebagai narasumber Bupati Bandung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung, dan BKN Regional III Jawa Barat. Pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026.

Pada akhir kegiatan, KDS menandatangani Deklarasi Tolak Judi Online dan Judi Konvensional bagi ASN, pegawai BUMD, dan aparatur desa.

Baca juga: HUT RI ke-81, 1.088 Warga Binaan di Lapas Bandung Dapat Remisi, 12 Langsung Bebas

Ia juga meminta Inspektorat terus melakukan pengawasan ke seluruh jajaran. “Ini bukan sekadar deklarasi, tapi harus diikuti tindakan nyata. Saya minta pak Inspektur tetap keliling menjaga integritas seluruh jajaran,” ujarnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *