JURNAL JABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan penyelesaian persoalan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), termasuk terkait tuntutan penggantian dana, harus mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku.
Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, usai menerima audiensi Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) di Soreang, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pada pertemuan tersebut, PKBDS menyampaikan tuntutan ganti rugi terkait permasalahan PT BDS kepada Pemkab Bandung.
Terkait hal itu, Erwin menjelaskan perkara BDS masih berjalan. Selain itu, telah terdapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta keputusan pailit. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang melibatkan kurator.
“Informasi yang kami terima ada dua hal. Pertama, proses hukum sedang berlangsung. Kita tunggu hasil dan keputusannya. Kedua, salah satu yang diharapkan adalah penyelesaian masalah penggantian uang,” ujarnya.
Pemkab Bandung juga Korban
Dalam konteks tersebut, Erwin menegaskan Pemkab Bandung tidak dapat melakukan penggantian dana secara langsung Pasalnya, harus berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Yang jelas kami tegaskan, Pemerintah Daerah tidak mungkin dan tidak dapat (mengganti dana) kecuali diatur secara hukum, sebab kami juga korban,” katanya.
Erwin menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bandung juga mengalami kerugian dalam persoalan BDS karena memiliki penyertaan modal di perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai penyelesaian kerugian nantinya akan dilakukan sesuai mekanisme yang saat ini sudah di tangan kurator.
Baca juga: Kuota Diprediksi Habis Awal Desember, Pemkab Bandung Waspadai Kelangkaan Pertalite dan Biosolar
“Nanti kita duduk bersama dengan kurator membicarakan terkait penggantian kalau memang ada yang harus diselesaikan,” katanya. (Aje)***










