Penulis adalah Riski Ramdani, S.I.Kom, M.H, Peneliti Hukum Agraria
DI tengah riuh rendah perdebatan mengenai lahan sekitar 511 hektar di Kawasan Margawindu, Desa Citengah, Kabupaten Sumedang, publik sering kali terjebak pada simplifikasi narasi yang berbahaya. Tanah tersebut kerap kali dilabeli secara serampangan sebagai “Tanah Eks HGU yang Terlantar” atau “Tanah Negara Bebas” yang siap diperebutkan oleh siapa saja.
Namun, jika kita membedah anatomi hukumnya melalui kacamata Legal Research yang ketat dan berbasis data otentik, narasi “tanah tak bertuan” itu runtuh seketika. Margawindu bukanlah lahan kosong tanpa tuan. Secara yuridis, lahan ini adalah Objek Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang terikat kuat pada perjanjian negara, dengan PT Bukit Jonggol Asri (BJA)—anak usaha PT Sentul City Tbk—sebagai satu-satunya subjek hukum yang memikul kewajiban penyelesaiannya.
Memahami konstruksi hukum ini sangat vital. Tanpa fondasi ini, segala intervensi kebijakan di atasnya ibarat membangun istana pasir di tepi pantai.
Peristiwa Hukum 1997: Titik Nol Perikatan
Kekeliruan mendasar yang terjadi saat ini adalah kegagalan memahami “Peristiwa Hukum” (Rechtfeit) yang mengubah status lahan ini. Benar bahwa lahan ini dulunya adalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Chakra. Namun, berakhirnya hak tersebut bukan karena penelantaran biasa. Berdasarkan dokumen otentik SK Menteri Agraria No. 4-VIII-1997, terjadi pelepasan hak yang spesifik. HGU PT Chakra dihapus dan status tanahnya dikembalikan kepada Negara, tetapi dengan klausul kondisional (bersyarat).
SK tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pelepasan ini bertujuan untuk dijadikan Tanah Pengganti (Kompensasi) atas pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang digunakan untuk pembangunan Kota Mandiri Jonggol. Di sinilah letak kunci hukumnya: Status Margawindu berubah menjadi Encumbered Object atau”Objek Terikat”. Ia tidak menjadi tanah negara bebas, melainkan menjadi “mata uang” atau alat bayar PT BJA kepada negara.
Jejak Penguasaan Fisik dan Administratif: Fakta yang Tak Bisa Dihapus
Kekeliruan terbesar publik saat ini adalah menganggap PT BJA “pergi begitu saja” setelah HGU PT Chakra berakhir. Data sejarah membuktikan sebaliknya: PT BJA telah melakukan investasi besar dan penyerahan fisik yang sah.
Berdasarkan Perjanjian Serah Terima Fisik Lahan Pengganti No. 005/BJA/WK.DIRUT/97tertanggal 17 Januari 1997, lahan ini secara fisik telah diserahkan—dalam arti dititipkan—kepada Perum Perhutani. Tidak hanya itu, dokumen mencatat bahwa pada tahun 1997, PT BJA telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk biaya proses TMKH dan reboisasi. Dana ini adalah bukti investasi dan keseriusan subjek hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh kebijakan populis saat ini.
Jejak ini berlanjut dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Perum Perhutani Tahun 2011. Dokumen ini memberikan bukti tak terbantahkan bahwa lahan Margawindu telah masuk dalam “rezim administrasi kehutanan” sebagai calon lahan pengganti, meskipun belum dikukuhkan (gazetted) secara final. Artinya, negara melalui Perhutani telah mengakui status lahan ini sebagai aset yang sedang berproses, bukan tanah terlantar.
Pengakuan Historis Pemkab: Jejak Bupati Misbach Tahun 2000
Sering kali muncul narasi bahwa PT BJA tidak pernah hadir atau tidak diakui keberadaannya di Sumedang. Narasi ini juga terbantahkan dengan telak oleh jejak sejarah administrasi Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri.
Fakta hukum mencatat, pada tahun 2000, Bupati Sumedang kala itu, Drs. H. Misbach, secara resmi mengirimkan surat pengajuan Sistem Kerjasama Operasional (SKO) kepada PT Bukit Jonggol Asri. Tindakan administratif Bupati Misbach ini adalah bukti hukum yang sangat kuat (irrefutable evidence). Logika hukumnya jelas: Seorang Kepala Daerah tidak mungkin mengajukan permohonan kerjasama resmi kepada “hantu” atau entitas ilegal.
Dengan mengajukan Sistem Kerjasama Operasional (SKO), Pemerintah Kabupaten Sumedang kala itu secara sadar dan eksplisit telah mengakui PT BJA sebagai subjek hukum yang sah dan memiliki hak atas objek lahan Margawindu. Pengakuan ini mengikat secara institusional. Jika pada tahun 2000 Pemkab mengakui PT BJA, lantas mengapa hari ini seolah-olah ingin menganulir keberadaannya tanpa dasar hukum yang jelas? Ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan yang berbahaya.
“Smoking Gun”: Bukti Pamungkas Surat ”Sakti” Menteri LHK 2022
Jika bukti sejarah dirasa belum cukup, maka bukti terkini ini adalah kuncinya. Dokumen negara berupa Surat Menteri LHK Nomor S.109/MENLHK/PKTL/PLA.2/4/2022 tertanggal 25 April 2022 adalah “Smoking Gun” atau bukti terkuat eksistensi hak PT BJA.
Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Direktur PT BJA ini, terdapat tiga poin krusial yang mematikan argumen “tanah bebas”:
1. Pengakuan Subjek: Menteri LHK secara resmi mengakui PT BJA sebagai pemohon yang sah.
2. Perintah Penyesuaian, Bukan Penolakan: Surat tersebut tidak menyatakan “Batal” atau “Ditolak Permanen”. Sebaliknya, Menteri memerintahkan PT BJA untuk menyesuaikan permohonan dengan regulasi terbaru, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
3. Kewajiban Memenuhi Persyaratan: PT BJA diminta memenuhi persyaratan teknis dalam Permen LHK P.97/2018.
Implikasi hukumnya mutlak
Surat ini adalah pengakuan negara (State Recognition) bahwa proses TMKH masih berjalan (ongoing process). Selama proses ini berjalan sesuai arahan Menteri, maka tanah Margawindu terikat (“terblokir”) pada proses tersebut dan “haram” hukumnya dialihkan peruntukannya kepada pihak ketiga—baik itu melalui skema TORA maupun HPL—tanpa membatalkan proses TMKH terlebih dahulu.
Disclaimer: Artikel ini bukan produk jurnalistik dari jurnaljabar.com. Artikel opini merupakan wadah bagi akademisi, pakar dan praktisi di bidang terkait dalam menyampaikan pendapat atau gagasannya dengan sudut pandangnya










