Penulis adalah H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
HARI Buruh Nasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum itu, penanda sejarah panjang perjuangan kaum pekerja dalam menuntut hak, keadilan, dan pengakuan atas martabat kemanusiaannya.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, Indonesia menempatkan buruh bukan hanya sebagai faktor produksi, tetapi sebagai subjek utama pembangunan.
Secara historis, Hari Buruh berakar dari gerakan pekerja di abad ke-19, terutama pasca peristiwa Haymarket Affair di Chicago, Amerika Serikat.
Gerakan itu, menjadi simbol perjuangan atas jam kerja yang manusiawi, yakni delapan jam kerja, delapan jam istirahat, dan delapan jam untuk kehidupan pribadi. Dari sana, gelombang kesadaran buruh menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Perjuangan Sosial
Di tanah air, dinamika pergerakan buruh memiliki corak tersendiri. Sejak masa kolonial hingga era reformasi, buruh telah menjadi bagian penting dari denyut perjuangan sosial.
Bahkan, melalui kebijakan negara, Hari Buruh akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013. Hal itu, sebuah pengakuan resmi negara atas kontribusi besar kaum pekerja.
Namun, sebagai seorang advokat yang telah puluhan tahun berkecimpung dalam dunia hukum, saya memandang bahwa esensi Hari Buruh tidak boleh berhenti pada seremoni atau sekadar euforia. Substansi yang jauh lebih penting adalah bagaimana hukum hadir secara nyata melindungi hak-hak pekerja.
Dalam perspektif hukum, relasi antara pekerja dan pemberi kerja harus dibangun di atas prinsip keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum.
Baca juga: Sidang di Era Kamera: Ketika Hukum Menjadi Tontonan
Negara telah menyediakan perangkat regulasi, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga kebijakan turunan lainnya. Akan tetapi, tantangan terbesar bukan terletak pada ketersediaan aturan, melainkan pada implementasi dan penegakannya.
Masih kita jumpai persoalan klasik seperti ketidakpastian hubungan kerja, upah yang tidak layak, pemutusan hubungan kerja yang tidak prosedural, hingga minimnya perlindungan terhadap pekerja sektor informal.
Dalam konteks ini, peran advokat menjadi sangat strategis. Bukan hanya sebagai pembela di ruang sidang, tetapi juga sebagai penjaga keadilan sosial.
Advokat Beri Akses Keadilan Bagi Buruh

Wakil Ketua Umum DPN Peradi
Sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi, saya memandang profesi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk turut memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Advokat harus hadir memberikan akses keadilan bagi buruh yang kerap berada dalam posisi lemah secara struktural.
Di sisi lain, kita juga harus jujur, dunia usaha memiliki tantangan tersendiri. Stabilitas ekonomi, iklim investasi dan keberlangsungan perusahaan juga merupakan faktor penting yang tidak bisa diabaikan.
Oleh karena itu, pendekatan yang bijak adalah membangun hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Hari Buruh seharusnya menjadi momentum refleksi bersama, bagi pemerintah, pengusaha, pekerja dan seluruh elemen bangsa.
Kita harus bertanya: sudah sejauh mana keadilan itu benar-benar dirasakan oleh buruh? Apakah hukum sudah menjadi pelindung, atau justru masih menjadi formalitas belaka?
Baca juga: Sampahku Sampahmu, Sampahmu Sampahku
Ke depan, saya berharap adanya penguatan sistem perlindungan tenaga kerja yang adaptif terhadap perubahan zaman, termasuk di era digital dan ekonomi saat ini. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan, tanpa kehilangan ruh keadilan dan kemanusiaan.
Hari Buruh Milik Rakyat
Akhirnya, Hari Buruh bukan hanya milik kaum pekerja, tetapi milik kita semua sebagai bangsa. Karena pada hakikatnya, setiap orang adalah pekerja dalam perannya masing-masing, yang sama-sama berjuang untuk kehidupan yang lebih baik.
Selamat Hari Buruh Nasional.
Mari kita tegakkan keadilan, bukan hanya dalam kata, tetapi dalam tindakan nyata.***












