Longsor Dahsyat Desa Pasirlangu, Cisarua KBB! Pudarnya Momen Audit Lingkungan ? 

Longsor Dahsyat Desa Pasirlangu, Cisarua KBB! Pudarnya Momen Audit Lingkungan ? (Dok: BNPB.go.id)

Oleh: Drs. Teguh Laksana, Aktivis dan Pemerhati Lingkungan

JERIT tangis dan ketakutan dampak musibah banjir bandang, luapan genangan banjir, longsor, erosi, terus terdengar dari Aceh, Sumatera Utara, Sumantara Barat, Pati, Pekalongan, Tegal, Jakarta dan Bandung Barat.

Awal Tahun 2026 sudah memberi sinyal atas dampak minimnya pendekatan mitigasi bencana dipakai sebagai salah satu syarat wajib bagi pembangunan dan atau pemanfaatan hutan alami untuk kepentingan ekonomi.

Kini  lahan dan rumah warga Kampung Pasir Kuning dan Kampung Pasir Kuda Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat (KBB), terkoyak.

Jerit tangis warganya terdengar nyaring tanpa daya ketika dinihari 24 Januari 2026,. terkagetkan deru lonsoran tanah yang menyabu dan menimbun puluhan rumah, para penghuninya termasuk 23 anggota TNI AL yang sedang dipersiapkan untuk tugas di perbatasan Indonesia.

Baca juga: Longsor Pangalengan Telan Korban Jiwa 2 Balita, Kang DS Langsung Evakuasi Warga Terdampak

Kita salut dan respek dengan tindakan cepat aparatur setempat, BPBD provinsi dan KBB, team SAR mencari korban. Waktu itu, diperkirakan ada 34 kepala keluarga atau sekitar 134 orang yang tergerus banjir dan lonsoran ini.

Jarak  longsoran diperkirakan 3 km dari lereng Burangrang dengan lebar lonsoran sekira 100 meteran dan kedalaman lumpur yang menimbun dan menggerus permukiman rata rata 5 meteran.

Namun apakah musibah yang membuat sibuk pemerintah, relawan, SAR, BPBD itu, akan terus terjadi tanpa mampu mengendalikan faktor penyebabnya.

Penanganan yang baik sekalipun dari pemerintah dengan biaya besar untuk relokasi dan atau bantuan dana untuk korban, tidaklah mampu menghapus kepiluan korban yang kehilangan anggota keluarga dan harta bendanya.

Peristiwa yang menyedihkan itu, menurut kalangan pemangku kepentingan lokal dan masyarakat setempat disebabkan, curah hujan yang begitu besar. Sementara menurut pengamat lingkungan, kondisi itu disebabkan alihfungsi lahan serampangan.

Baca juga: Menelusuri Jejak Hukum Margawindu: Mengapa PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Masih Menjadi Subjek Tunggal yang Sah?

Siapa yang Harus Bertanggungjawab

Vegetasi hutan dibabat sampai hilang diganti kebun tanaman sayuran di lahan yang memiliki kemiringan tajam. Akibatnya, tatkala curah hujan sangat besar terus menggempurnya, maka timbulah banjir, longsor dan erosi besar menggerus lahan di bawahnya termasuk mengubur permukiman warga.

Pertanyaan sederhana langsung mencuat, yakni siapa yang harus bertanggungjawab soal pembukaan lahan hutan di kemiringan yang disebut salah satu penyebab pokok musibah banjir dan erosi ?

Jawabannya beragam. Hanya yang pasti hampir semua orang sepakat dan memahami bahwa menggunduli vegetasi hutan di kemiringan dan apalagi di dekat kaki gunung, akan mengundang masalah. Namun pembukaan lahan seperti itu anehnya diprediksi akan terus terjadi.

Kasus di Desa Pasirlangu ini, merupakan salah satu dari delapan desa di wilayah kerja Kecamatan Cisarua KBB. Lokasinya sebelah utara berbatasan langsung dengan lereng kaki Gunung Burangrang. Luas desanya 1.020 Hektar. Desa Pasirlangu ini dikenal sebagai penghasilan sayuran khususnya jenis paprika.

Baca juga: Urus Konservasi Satwa Endemik yang Terlupakan di Indonesia, Teguh: ‘Bagai Mencari Jarum dari Tumpukan Jerami’

Untuk memenuhi kepentingan lahan  aneka sayuran itu,  tanah hutan di kemiringan pun ada kesan “dipaksa” berubah fungsi jadi lahan kebun sayuran. Namun  dengan musibah besar itu, sepertinya banyak orang diam dan hanya menyalahkan tingginya curah hujan saja.

Audit Alihfungsi Lahan

Kejadian ini bisa jadi bahan kajian untuk lebih pasti menetapkan tindakan nyata. Gubernur Jabar sendiri, Dedi Mulyadi, Sabtu siang itu selepas meninjau lokasi musibah di Pasirlangu, mengakui masalah ini kesalahan yang sudah lama  dilakukan. Maksudnya, alih fungsi lahan serampangan yang terjadi sudah jelas salah.

“Kita sudah salah sejak awal salah dalam tata ruangnya. Lokasi seperti di pasirlangu lereng Burangrang ini tidak layak jadi kebun sayur, harus jadi hutan bambu. Pembangunan kita selama ini kan tidak sesuai dengan mitigasi bencana yang mungkin akan terjadi,” katanya kepada para wartawan.

Minimnya pengawasan dan mudahnya sebuah lahan hutan dialihfungsikan, memang perlu diaudit. Diyakini jika mau diaudit mendalam, akan mudah ditemukan pangkal masalahnya. Hanya tindak lanjutnya apakah “berani” ada langkah hukum tegas.

Baca juga: Sampahku Sampahmu, Sampahmu Sampahku

Sebab, indikasi kasus semacam itu biasanya hangat di awal dibicarakan  terutama pada saat bencana datang, namun dengan berjalannya waktu semangat audit itu acapkali melemah.

Padahal ini momen bagus untuk memulai langkah penataan lahan hutan dan pertanian. Artinya momen baik untuk penataan dan penerapan hukum lingkungan, menjadi khawatir selalu pudar atau layu sebelum berkembang.
Momen Perbaikan

Untuk audit alihfungsi lahan khususnya pada kasus kasus kebun sayuran relatif mudah. Diawali dengan meneliti argumentasi pemberi lisensi alih fungsi lahan hutan di kemiringan di Kementrian Kehutanan dan atau Perhutani.

Patut diperiksa juga bagaimana peran kontrol dan pengawasan pemkab, peran kecamatan, peran perangkat desa, pengurus RW/RT, tokoh masyarakat lokal, petaninya sampai peran bandar (pengepul) sayurannya.

Baca juga: Lanud Sulaiman Kolaborasi dengan Pemda Kabupaten Bandung Tebar Benih Pohon Melalui Udara

Agak sulit untuk mengatakan mereka tidak saling mengetahui (untuk tidak mengatakan saling bekerjasama). Atasnama pengembangan “perekonomian rakyat”, mereka melakukan pelebaran/penambahan alihfungsi lahan tidak terkecuali pada dataran yang dinilai berbahaya.

Potensi kerawanan itu juga bisa dimonitor di kawasan Lembang lainnya, Ciwidey, Pangalengan, Arjasari, Banjaran, Cianjur, Garut, dsb.

Akibat Pembukaan Hutan di Hulu

Agak kurang fair jika hanya menyatakan musibah banjir, longsor, erosi tersebut, disebabkan oleh satu faktor saja. Misalnya hanya menyalahkan pemilik kewenangan di kehutanan, atau hanya menyalahkan petani/bandar sayuran saja tanpa melihat kinerja pengawasan dan peran serta kecamatan dan desa atau pemkab.

Musibah banjir bandang, erosi, longsor dan banjir sebagai akibat pembukaan lahan hutan di hulu, sudah sementasinya menjadi titik awal pembenahan alihfungsi lahan secara ketat dan benar.

Baca juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM Berencana Bangun Kampung bagi Korban Banjir Kota Padang

Layak diinisiasi aturan hukum yang ketat, dasar keselamatan, langkah pengawasan dan pemahaman yang benar soal alihfungsi lahan ini.

Pengembangan perekonomian petani, misalnya, patut dilakukan tanpa mengabaikan keselamatan sehingga tanpa sadar menjadikan manusia (anak cucu) sebagai martir di kemudian hari.

Kita mencatat langkah awal yang menjadi perhatian publik ketika Dedi Mulayadi baru menjadi Gubernur Jabar, langsung membereskan bangunan (villa, lokasi wisata dsb) yang melanggar di kawasan puncak Cisarua Kabupaten Bogor.

Banyak anggota masyarakat berharap pemerintah juga tegas menata pelanggaran alihfungsi lahan hutan menjadi kebun sayur seperti di kawasan kawasan sentra sayuran di Kabupaten Bandung, KBB, Garut, Sumedang, Cianjur, Subang dsb..

Baca juga: Kampung Ciharum Diterjang Banjir Terparah Sejak 2010, Personel Lanud Sulaiman Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak

Bahkan baru baru ini, gubernur Jabar juga mengeluarkan kebijakan moratorium penghentian ijin pembangunan perumahan yang berada di ketinggian (bukit bukit) tertentu.

Alasannya yaitu agar tidak terjadi musibah tanah longsor dan banjir.
Jika momen ini terlewatkan sebagai titik awal pembenahan secara menyeluruh (komprehensif) soal alihfungsi lahan, maka jangan heran jika dikemudian hari di wilayah tersebut muncul musibah yang sama.

Hal itu akan menyangkut wibawa dan martabat pemerintah yang dipertaruhkan dalam mengelola alam dengan baik dan benar. Masyarakat akan patuh dan segan melakukan pelanggaran, manakala ketegasan menata pelanggaran alihfungsi lahan dsb itu dilakukan adil dan secara seksama.

Baca juga: Sidang di Era Kamera: Ketika Hukum Menjadi Tontonan

Layak semua pihak menjalankan apa yang dipahami bersama bahwa alih fungsi lahan harus lah benar dan sesuai mitigasi bencana.

Dengan begitu, semua bertanggungjawab atas keberlangsungan usaha  tanpa merusak alam (hutan) yang justru sangat penting keberadaanya untuk kehidupan yang lebih  panjang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *